Beranda Lensa Nusantara DPRD Bondowoso Soroti Keterlambatan Dokumen KUA PPAS, Pemkab Diminta Lebih Disiplin

DPRD Bondowoso Soroti Keterlambatan Dokumen KUA PPAS, Pemkab Diminta Lebih Disiplin

1784696982808

BONDOWOSO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bondowoso, H. Tohari, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bondowoso, Jumat (4/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Tohari menilai keterlambatan dokumen tersebut menjadi salah satu indikator kurang cermatnya perencanaan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kondisi itu dinilai turut mengganggu tahapan dan jadwal pembahasan bersama DPRD.

“Adanya keterlambatan penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD merupakan salah satu indikator kurang cermatnya perencanaan Tim Anggaran sehingga mengganggu proses jadwal pembahasan,” kata Tohari dalam rapat paripurna.

Menurutnya, diperlukan komitmen pemerintah daerah agar penyampaian dokumen anggaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses perencanaan dan pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih disiplin, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan ketepatan waktu, Banggar DPRD juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang terbatas. Pemerintah Kabupaten Bondowoso diminta lebih selektif dalam menentukan program yang menjadi prioritas.

Terutama program unggulan kepala daerah, termasuk Ruas Jalan Infrastruktur Tuntas (Rantas) dan Bondowoso Menyala, agar tetap dapat direalisasikan secara terukur sesuai kemampuan keuangan daerah.

1785517338444

“Dengan adanya keterbatasan fiskal pemerintah daerah diharapkan lebih selektif dalam menentukan skala prioritas program unggulan bupati, sehingga Ruas Jalan Infrastruktur Tuntas (Rantas) dan Bondowoso Menyala dapat tercapai,” ujarnya.

Di sisi lain, Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.

Pemerintah daerah juga didorong lebih aktif mengajukan program dukungan anggaran kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui usulan program sektoral ataupun skema pembiayaan alternatif lainnya.

Banggar juga menegaskan bahwa seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan kepada TAPD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pembahasan. Saran tersebut perlu diakomodasi dan disesuaikan dengan tingkat urgensi serta kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.

Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, DPRD menyimpulkan bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak sekadar menyelesaikan tahapan administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan keterbatasan fiskal benar-benar diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat Bondowoso.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521