Beranda Lensa Nusantara Beri Kepastian Hukum bagi Puluhan Pasangan, Kolaborasi Lintas Instansi Adakan Sidang Isbat...

Beri Kepastian Hukum bagi Puluhan Pasangan, Kolaborasi Lintas Instansi Adakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

1784696982808

Bondowoso – Sebanyak 92 perkara isbat nikah ditangani Pengadilan Agama Bondowoso dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Kecamatan Tlogosari, Kamis (30/7/2026).

Program kolaborasi lintas instansi ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang selama bertahun-tahun menjalani pernikahan secara agama atau nikah siri tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga kini dapat memperoleh kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengatakan kegiatan tersebut diprakarsai oleh UPT Sentra Mahatmiya Bali di bawah Kementerian Sosial RI. Seluruh peserta yang membutuhkan pengesahan pernikahan didaftarkan oleh penyelenggara ke Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengikuti proses persidangan.

“Hari ini terdapat 92 perkara yang disidangkan dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu. Program ini diprakarsai oleh Kementerian Sosial melalui Sentra Mahatmiya Bali. Mereka yang mendaftarkan pihak-pihak yang memerlukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Bondowoso,” ujarnya.

Menurut Zainal, mayoritas peserta merupakan pasangan lanjut usia yang telah puluhan tahun hidup sebagai suami istri, namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara administrasi negara. Bahkan, peserta tertua tercatat lahir pada tahun 1948.

“Rata-rata usianya di atas 40 hingga 50 tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang memberikan pengesahan terhadap pernikahan yang sebelumnya belum tercatat di KUA. Setelah pengadilan menerbitkan penetapan, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA untuk memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi negara.

“Mereka melaksanakan nikah yang tidak tercatat di kantor KUA atau yang dikenal dengan nikah siri. Untuk mengesahkan pernikahan tersebut harus melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan penetapan itu, barulah pernikahannya dapat dicatatkan di kantor KUA,” jelasnya.

Zainal menambahkan, peserta sidang didominasi warga Kecamatan Tlogosari. Pendataan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah desa dan kecamatan terhadap warga yang diketahui belum memiliki pencatatan pernikahan, kemudian diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

1785517338444

“Data berasal dari pihak kecamatan dan desa yang mendata warganya yang pernikahannya belum dicatatkan di KUA. Setelah itu dibuatkan permohonan untuk diajukan ke pengadilan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pengadilan Agama Bondowoso siap mendukung apabila program isbat nikah terpadu kembali digelar di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Sementara itu, Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Sosial RI melalui UPT Sentra Mahatmiya Bali beserta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Menurutnya, program isbat nikah terpadu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara administratif.

“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan administrasi kependudukan dan hak-hak sipil lainnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama Mau konten menarik lainnya Kepala Dinas Sosial
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak serta Keluarga
Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso,
dr M. Imron, menjelaskan bahwa
sidang isbat nikah merupakan bagian
dari rangkaian kegiatan bakti sosial
dalam peringatan Hari Anak Nasional
(HAN) dan Hari Lanjut Usica Nasional
(HLUN) yang diselenggarakan bersama
Sentra Mahatmiya Bali.

Sebelumnya, rangkaian kegiatan
tersebut diawali dengan pelaksanaan
khitanan massal modern di Kecamatan
Wringin yang diikuti 36 anak.

“Sidang isbat nikah ini merupakan
rangkaian dari peringatan Hari Anak
Nasional dan Hari Lanjut Usia Nasional
yang kami laksanakan bersama Sentra
Mahatmiya Bali. Sebelumnya kami juga
telah melaksanakan bakti sosial
khitanan massal di Kecamatan Wringin
dengan peserta sebanyak 36 anak,”
kata Imron.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan UPT Sentra Mahatmiya Bali, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, perwakilan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Bondowoso, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tlogosari, serta puluhan peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521