Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menangani perkawinan anak melalui kebijakan yang berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.
Hal itu disampaikan Bupati saat Course on Access to Justice in Southeast Asia and Beyond di pendopo Bagus Asra Bondowoso
Course on Access to Justice in Southeast Asia and Beyond adalah program kursus internasional mengenai hak asasi manusia dan keadilan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) melalui CHRM
Dalam forum bertajuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Kebijakan yang Berbasis Data untuk Melindungi Generasi Masa Depan), Kamis (30/7/2026) di pendopo Raden Bagus Asra.
Bupati menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan usia menikah, tetapi telah menjadi isu strategis pembangunan manusia yang berdampak pada kualitas generasi masa depan.
“Setiap anak adalah amanah yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, berilmu, berakhlak, dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat. Pencegahan perkawinan anak bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas keturunan (hifẓ an-nasl),” ujar Abdul Hamid Wahid.
Ia menjelaskan, perkawinan anak berpotensi memicu berbagai persoalan serius, mulai dari putus sekolah, kehamilan remaja, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.
Karena itu, Pemkab Bondowoso menjadikan pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Bondowoso, permohonan dispensasi kawin mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 tercatat sebanyak 1.045 permohonan, turun menjadi 416 permohonan pada 2023, kemudian 219 permohonan pada 2024, dan kembali menurun menjadi 143 permohonan sepanjang 2025.
Selain itu, angka kehamilan remaja juga menunjukkan tren positif, dari 45 kasus pada 2021 menjadi 21 kasus pada 2024.
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kebijakan yang disusun berdasarkan data sekaligus dampak dari kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pengadilan Agama Bondowoso sejak 2023 dalam memperkuat mekanisme pengajuan dispensasi kawin.
“Data bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar dalam menyusun kebijakan sekaligus mengukur efektivitas setiap intervensi yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Abdul Hamid Wahid menekankan, keberhasilan menekan angka perkawinan anak tidak mungkin dicapai pemerintah sendirian. Karena itu, Pemkab Bondowoso membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, media, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga Forum Anak.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui berbagai program, di antaranya penyusunan Roadmap Penyiapan Generasi Emas Berkualitas, penguatan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berbasis pesantren dan masyarakat, pengembangan Forum Anak hingga tingkat desa dan kelurahan, penguatan Sekolah Ramah Anak, inovasi SEMARAK yang diinisiasi TP PKK Kabupaten Bondowoso, serta peluncuran aplikasi Si Peka Pak! sebagai sistem pelaporan daring kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Seluruh program tersebut saling terintegrasi dalam satu ekosistem perlindungan yang menempatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah sebagai mitra dalam melindungi anak,” ujarnya.
Atas berbagai upaya tersebut, Bondowoso berhasil meraih sejumlah penghargaan, di antaranya Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya 2025, PPA Awards Provinsi Jawa Timur 2025, dan PUSPAGA Harmonis Kategori Utama 2025. Namun, Bupati menegaskan penghargaan tersebut bukan tujuan akhir, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Bapperida Bondowoso, Anizatul Hamidah, menegaskan bahwa keberhasilan menekan angka perkawinan anak tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Pengadilan Agama Bondowoso sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberian dispensasi kawin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai persoalan sosial yang selama ini saling berkaitan.
“Stop anak melahirkan anak, stop kebodohan melahirkan kebodohan, dan stop kemiskinan melahirkan kemiskinan,” tegas Anizatul Hamidah.
Ia menilai pencegahan perkawinan anak bukan sekadar menekan angka dispensasi kawin, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam melindungi anak.
“Kepemimpinan yang kuat, kebijakan berbasis data, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi berkelanjutan menjadi kunci membangun generasi emas Indonesia. Ketika pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, media, dan anak-anak berjalan bersama, perlindungan anak akan menjadi gerakan kolektif yang berdampak nyata bagi masa depan bangsa,” pungkasnya.














