Beranda Lensa Nusantara Pemkab Bondowoso Revisi Perbup PAW Kades, Calon Tunggal Kini Dimungkinkan

Pemkab Bondowoso Revisi Perbup PAW Kades, Calon Tunggal Kini Dimungkinkan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Revisi tersebut menghadirkan sejumlah penyesuaian, termasuk membuka peluang pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW dengan calon tunggal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan ketentuan mengenai calon tunggal merupakan hal baru yang belum diatur dalam Perbup sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2026.

“Perbup yang lama belum mengakomodasi ketentuan calon tunggal. Karena itu perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujar Mahfud, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal tidak serta-merta dilakukan tanpa mekanisme. Mahfud menegaskan, tetap diperlukan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai representasi masyarakat.

Ia menjelaskan, ketiadaan aturan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kendala di lapangan, terutama ketika hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat administratif. Dengan revisi ini, kondisi tersebut kini memiliki landasan hukum yang jelas.

“Sepanjang mendapat persetujuan Musdes, calon tunggal dapat diakomodasi agar proses pengisian jabatan tidak tertunda,” katanya.

FB_IMG_1773966750014

Selain itu, revisi Perbup juga mengatur kembali ketentuan bagi perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri.

Perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar, sedangkan ASN cukup mengajukan cuti selama masa pencalonan.

Penyesuaian lainnya menyangkut mekanisme pelaporan hasil pemilihan. Jika sebelumnya laporan disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini kewenangan tersebut berada pada BPD secara kolektif.

Menurut Mahfud, perubahan ini bertujuan memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Sholikin, menyampaikan bahwa draf revisi Perbup saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diajukan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah selesai disusun, akan segera difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi ini tidak mengubah substansi secara mendasar, melainkan lebih pada penyesuaian redaksional dan teknis agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi daerah dan pusat,” kata Sholikin.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan proses revisi tersebut dapat segera rampung, sehingga pelaksanaan PAW kepala desa tidak mengalami hambatan administratif di kemudian hari.

images (15)