Bondowoso — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Bondowoso yang mengklaim angka putus sekolah “nol, koma nol” menuai sorotan. Koordinator Laskar ASWAJA Bondowoso, Didit Baskariyanto, mempertanyakan validitas klaim tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan data resmi.
Laskar ASWAJA mengacu pada rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut jumlah anak putus sekolah di Bondowoso mencapai sekitar 6.700 siswa. Perbedaan mencolok ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dengan data BPS. Ini perlu klarifikasi agar masyarakat tidak menerima informasi yang bias,” ujar Didit, Rabu (6/5/2026).
Selain persoalan data, Laskar ASWAJA juga menyoroti minimnya keterbukaan Dinas Pendidikan dalam menyampaikan data rinci kepada publik.
Mereka menilai transparansi menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan.
Tak hanya itu, distribusi tenaga pendidik turut menjadi perhatian. Laskar ASWAJA menilai pemerataan guru di Bondowoso masih belum optimal, terutama di wilayah tertentu yang dinilai kekurangan tenaga pengajar.
“Kami mempertanyakan metode yang digunakan dalam pemerataan guru. Ini penting karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan keberhasilan program wajib belajar sembilan tahun,” lanjutnya.
Persoalan infrastruktur sekolah juga ikut disorot. Laskar ASWAJA meminta pemerintah daerah membuka data kondisi bangunan sekolah secara detail, baik yang rusak ringan maupun berat, sebagai dasar perencanaan anggaran pendidikan ke depan.
Menurut mereka, kejelasan data tersebut krusial dalam menyusun kebijakan, terutama menjelang tahun anggaran 2027 yang diprediksi menghadapi tantangan efisiensi dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Laskar ASWAJA mengingatkan pemerintah daerah agar cermat dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) sektor pendidikan.
Hal ini dikaitkan dengan amanat Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat pada 2027 setelah masa transisi lima tahun.
“Dengan keterbatasan fiskal ke depan, kebijakan pendidikan harus benar-benar berbasis data dan tepat sasaran,” tegasnya.
Laskar ASWAJA berharap pemerintah Kabupaten Bondowoso segera memberikan klarifikasi serta meningkatkan transparansi data pendidikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Sementara itu Kepala Dinas pendidikan Bondowoso menyampaikan bahwa belom ada laporan dari satuan pendidikan terkait anak putus sekolah .
“Laporan dari satuan Pendidikan di bulan Januari pebruari 2025 tidak ada yang putus sekolah,” jawabnya singkat











