Bondowoso – Isu terkait biaya kegiatan Pekan Pendidikan Berkah memunculkan polemik di kalangan insan pendidikan.
Rumor yang beredar menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp350 per siswa tingkat SD dan SMP yang disebut-sebut wajib disetorkan kepada Dinas Pendidikan Bondowoso.
Seorang sumber dari kalangan pendidikan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatan atas kabar tersebut.
Ia menyebut bahwa jika dikalkulasikan dari jumlah siswa, nominal yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp30 juta.
“Jika Rp350 dikalikan jumlah siswa SD dan SMP, kurang lebih mencapai Rp30 juta. Itu bukan sukarela, tetapi wajib,” ujarnya.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Tofan Restuanto, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Baca juga berita terkait :
Ia menilai informasi yang beredar tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.
“Itu informasi yang sangat-sangat tidak benar. Saya tidak pernah mewajibkan adanya setoran seperti itu,” tegas Tofan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan seperti lomba pendidikan, memang terdapat kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor (ATK), transportasi, hingga konsumsi.
Namun, pembiayaan tersebut dapat diatur melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau siswa mengikuti lomba, tentu ada kebutuhan seperti ATK, transport, atau konsumsi saat pendampingan. Itu bisa dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban, misalnya melalui SPPD,” jelasnya saat di konfirmasi ,Selasa ,05/05/2026.
Tofan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penarikan dana per siswa sebesar Rp350 seperti yang dirumorkan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiayaan kegiatan pendidikan dapat dikelola melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap seluruh insan pendidikan di Bondowoso dapat memahami bahwa setiap kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mendukung perkembangan peserta didik, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa ini demi kepentingan anak didik, dan pengelolaannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.








