Bondowoso— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) terkait pelaksanaan program infrastruktur dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
DPRD menilai implementasi Program Rantas sebagai bagian dari misi utama RPJMD 2025–2029 telah berjalan cukup baik. Capaian tersebut diraih meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, terutama setelah Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi ditarik oleh pemerintah pusat.
“Selain itu, pelaksanaan program juga terkendala waktu yang sempit akibat lamanya proses penyesuaian terhadap perubahan regulasi, baik dalam tata kelola keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun demikian, DPRD menekankan masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan infrastruktur,” seperti disampaikan Tohari sebagai juru bicara atas 57 rekomendasi DPRD saat Paripurna ,Rabu,22/04/2026.
Salah satu poin utama adalah perlunya keseriusan dalam penyediaan dukungan anggaran. DPRD menilai alokasi anggaran infrastruktur tahun 2025 sebesar Rp76 miliar belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
“Anggaran tersebut belum berimbang dengan tingkat kerusakan jalan, jembatan, drainase, dan saluran irigasi yang ada,”tegasnya.
Selain itu, alokasi anggaran dinilai belum selaras dengan persentase belanja wajib (mandatory spending) serta belum sepenuhnya relevan dengan penandaan (tagging) urusan pemerintahan konkuren.
Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, DPRD juga mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) penuntasan permasalahan infrastruktur secara komprehensif. Peta jalan tersebut diharapkan mencakup strategi pendanaan yang jelas melalui berbagai skema, seperti pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.
Di sisi lain, DPRD melihat Dinas BSBK memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pemanfaatan aset daerah. Potensi ini dinilai belum dioptimalkan secara maksimal.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan peningkatan kesiapan sumber daya manusia serta penguatan instrumen pendukung guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta regulasi teknis lainnya.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap kinerja Dinas BSBK ke depan semakin efektif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur, sekaligus mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.











