Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Julkarnain, S.H., dalam keterangan resminya di Bondowoso, Jumat (17/4/2026).
AKP Deky menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Bondowoso.
Kasus Narkotika Jenis Sabu
Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada 3 April 2026 di halaman Terminal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kademangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,54 gram dan berat bersih 5,32 gram Satu unit telepon genggam ,Uang tunai sebesar Rp4.000 ,Satu potong plastik warna hitam dan satu amplop putih.
Tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan lainnya.
Kasus Peredaran Obat Keras
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di dua lokasi berbeda.
Pada 10 Maret 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial D.C.W. di sebuah rumah di Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Barang bukti yang disita antara lain:
207 butir pil berlogo “Y” warna putih
Uang tunai Rp40.000 ,Satu unit telepon genggam,Satu tas selempang warna hitam
Kasus serupa juga diungkap di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan. Petugas mengamankan tersangka berinisial M.I. dengan barang bukti 1.907 butir pil berlogo “Y” warna putih,Satu unit telepon genggam.
Para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta subsider Pasal 436 ayat (2).
Komitmen Kepolisian
AKP Deky Julkarnain menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.











