Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/120/430/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
Dalam edaran tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH).
ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso diwajibkan menjalankan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kendati demikian, ASN yang tidak melaksanakan WFH tetap diwajibkan mengikuti program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pencapaian tujuan utama WFH, antara lain peningkatan efektivitas kerja, percepatan layanan digital, serta efisiensi penggunaan sumber daya.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong akselerasi digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital. ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi yang telah disediakan sesuai ketentuan.
Dalam upaya efisiensi, ASN juga diimbau untuk menghemat penggunaan energi, seperti listrik dan air, serta mengurangi mobilitas yang berdampak pada penurunan polusi.
Bahkan, ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari lima kilometer dari tempat kerja dianjurkan menggunakan sepeda atau berjalan kaki, khususnya setiap hari Rabu.
“Kebijakan ini juga mendorong budaya kerja berbasis kinerja (output), bukan sekadar kehadiran. ASN yang melaksanakan WFH wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada masing-masing perangkat daerah,” kata bupati ,sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pengaturan pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Namun, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan.
Sejumlah jabatan dan unit layanan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, kepala desa, serta unit layanan darurat, kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan pelayanan perizinan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen dan dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini, termasuk penghematan biaya operasional seperti listrik, BBM, dan telekomunikasi. Hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, serta berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung transformasi digital dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan.











