Bondowoso – Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto menyampaikan bahwa instansi pemerintah daerah wajib mengunakan air PDAM
Komisi II selalu mendukung gerak langkah yang dilakukan oleh PDAM terutama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Andi saat memberi sambutan saat tasyakuran dan gebyar hadiah dalam rangka HUT PDAM keĀ 34 di kantor PDAM Bondowoso,Rabu ,11/01/2023.
“Kami semua dikomisi II selalu mendukung langkah-langkah PDAM terutama dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,”tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap partisipasi seluruh perangkat daerah untuk memaksimalkan apa yang dilakukan PDAM.
“Kita maksimalkan kerjasama baik,jangan sampai instasi pemerintah menggunakan sumur Bor ini tentunya sudah dilarang, ini sudah ada perdanya,jangan sampai pemerintah daerah menggunakan air diluar PDAM, karena PDAM ini perusahaan daerah,”paparnya.
Ditegaskan pula, mau tidak mau,suka tidak sukaĀ wajib untuk melaksanakan apa yang menjalani visi misi dari PDAM.
“Sekali lagi saya sampaikan selamat kepada PDAM atas ulang tahunnya yang ke 34, harapan saya ke depan nanti kita bisa bekerja sama dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan bagaimana PDAM lebih baik kedepan,”pungkasnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan gebyar pembagian hadiah bagi pelanggan PDAM Bondowoso.








