SITUBONDO- Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH. memimpin rapat persiapan teknis dalam penerapan sistem ” ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENVORCEMEN ” yang dihadiri oleh Kapolres, Kajari, kepala dinas Kominfo dan jajaran Dinas perhubungan. Bertempat di ruang Intelligence Room, pada Senin, 20 Januari 2020.
Dalam arahanya, Bupati Situbondo menyebut penerapan sistem E-TLE merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV. Yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efektif dan efisien. Ini merupakan satu sistem hukum di atas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, dan menjanjikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Jadi, program ini mengarah pada aktivitas intelijen. Dan fungsi utamanya adalah menggantikan manusia.
Nantinya, e-tilang akan memanfaatkan rekaman video dan foto sebagai bukti masyarakat yang melanggar. Bupati berharap program ini bisa menekan angka kecelakaan di masyarakat, disamping itu, juga memberi waktu selama tiga bulan kepada instansi terkait supaya program ini bisa cepat diselesaikan. (ans)
Beranda Lensa Nusantara Tekan Angka Laka, Hasil Rapat Persiapan Teknis: 3 Bulan Lagi Bakal Berlaku...







