FeaturedPertanian

Penyalurannya Pupuk Bersubsidi Berbasis e-RDKK

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
Bondowoso , Penyuluh Pertanian Lapangan di kabupaten Bondowoso menindak lanjuti Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Perementan ini telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020 lalu.
Hal itu dilakukan PPL se Wilayah Kecamatan curahdami dengan pemasangan Baleho tentang pembelian pupuk bersebsidi.
Sekretaris Dinas Pertanian Bondowoso,Jawa Timur Hendri Widotono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan baleho tersebut sudah berkoordinasi dengan dinas pertanian.
“Sudah berkoordinasi, tujuanya agar masyarakat memahami tentang cara pembelian pupuk bersubsidi ,sehingga tidak timbul kesalah pahaman,”jelasnya Senin 20/01/2020.
Namun kata Hendri , dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
“Produsen memang belum bisa menyalurkan bila belum ada Permentan. Tapi kini sudah terbit, bisa segera disalurkan. Karena di sejumlah wilayah seperti di Jawa Timur sudah masuk masa pemupukan,” ungkapnya.
Dalam Permentan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK,” tegasnya.
Hendri berharap, tahun ini tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsdi lagi. Pasalnya, kebutuhan alokasi diusulkan dari daerah mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi.
“Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi,” paparnya.
Sementara, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp1.800, SP-36 seharga Rp2 ribu, ZA seharga Rp1.400 dan NPK seharga Rp2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp3 ribu dan pupuk organik seharga Rp500.
“HET pupuk bersubsdi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik,” katanya.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsdi ini. Ditegaskan pula bahwa tahun 2020 Kabupaten Bondowoso ada pengurangan hampir 50% jatah pupuk bersubsidi.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsdi ini. Karena ini merupakan tanggung jawab yang sama,”imbuhnya.
Pihaknya mengatakan dengan pengurangan pupuk bersubsidi tersebut Petani diarahkan menggunakan pupuk organik.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Siapkan Ujian Siswa, Guru Situbondo Mulai Susun Kisi-Kisi Soal

Setengah Hektar Lahan Tandus di Desa Sliwung Terbakar

Istri Kalapas Sukamiskin dan Artis Inneke Koesherawati Juga Ikut Ditangkap KPK

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih