FeaturedPolitik & Pemerintahan

Ini Kata Ketua DPRD Tentang Hak Interpelasi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817


Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso menjelaskan bahwa hak interpelasi yang diusulkan fraksi-fraksi itu memenuhi aturan, maka dirinya punya tanggung jawab untuk menindaklanjuti.
“Interpelasi dan sebagainya itu, bagian dari hak DPRD. Jangan sampai kemudian ada anggapan like and dislike,” jelasnya Selasa 8/10/2019.
Menurutnya semua Diatur dalam undang-undang 23, undang-undang 17 tahun 2014, PP 12 tahun 2018.
“Termasuk, tatib DPRD bahwa hak-hak DPRD antara lain. Hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya,” ungkapnya.
Lebih dari itu kata ketua DPRD ini ,DPRD punya hak, punya kewajiban menampung, memfasilitasi aspirasi.
Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Di saat itu sesuai aturan perundang-undangan saya tidak bisa menghalang-halangi, maka saya punya tanggung jawab untuk menindaklanjuti” pungkasnya.
 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Berbuka Puasa Dengan Minum Teh ,Baikkah?

Redaksi Tapalkuda

Untuk Pusat Layanan Masyarakat dan Bondowoso Food Walk 2020 Dianggarkan 10 M

17 KK Rapid Test Reaktif di Desa Olean Dapat Bantuan Rp 50 Ribu dan Sembako

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih