BONDOWOSO, Erfan Wahyudi (39) warga dusun Kelapa Sawit Desa Wonosari, kecamatan Wonosari, Jawa Timur ini harus pasrah saat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso mencokoknya.
Betapa tidak ,polisi berhasil menyita sabu sebanyak satu paket lengkap dengan alat hisapnya (bong) sebagai barang bukti (BB) dari tangan Erfan,Rabu (24/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, mengatakan bahwa berinisial Erfan sudah diamankan di Desa Wonosari.
“Kami mendapat informasi adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Yang sangat meresahkan desa setempat.Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan serta dilakukan penggeledahan. Ditemukan pada tersangka Erfan satu paket sabu dibungkusan plastik kecil lengkap dengan alat hisabnya,”tegasnya, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya ,berdasarkan barang bukti yang diamankan, tersangka bisa dikenakan pasal sebagai pengedar.
“Erfan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” ungkapnya.







