Beranda Politik & Pemerintahan Pemkab Situbondo Punya Waktu 7 Hari Rampungkan Penyusunan Raperda

Pemkab Situbondo Punya Waktu 7 Hari Rampungkan Penyusunan Raperda

1784696982808


Situbondo- Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, menyampaikan Pemkab memiliki waktu tujuh hari merampungkan penyusunan Raperda.

Bahka,menurutnya jika Pemkab dapat merampungkan lebih cepat akan lebih baik, mengingat batas waktu 29 Juli merupakan batas maksimal. 

Hal itu disampaikan usai Rapat paripurna DPRD Situbondo tentang persetujuan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) perubahan APBD (PAPBD) tahun 2019.

1785517338444

Zeiniye menjelaskan, jika Pemkab tak merampungkan tepat waktu, pasti berdampak terhadap pelaksanaan paripurna nota pengantar perubahan APBD. Pengesahan PAPBD diagendakan 5 Agustus mendatang.

“Menjelang purna tugas anggota dewan memiliki beberapa agenda prioritas, termasuk menyelesaikan APBD Perubahan  serta mengesahkan KUA PPAS RAPBD 2020,”jelasnya.

Zeiniye optimis pembahasan APBD akan rampung, “Mengingat badan anggaran dan Komisi-Komisi di DPRD sudah terbiasa bekerja marathon,”ungkap Zeiniye yang kini terpilih jadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521