Situbondo- Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, menyampaikan Pemkab memiliki waktu tujuh hari merampungkan penyusunan Raperda.
Bahka,menurutnya jika Pemkab dapat merampungkan lebih cepat akan lebih baik, mengingat batas waktu 29 Juli merupakan batas maksimal.
Hal itu disampaikan usai Rapat paripurna DPRD Situbondo tentang persetujuan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) perubahan APBD (PAPBD) tahun 2019.
Zeiniye menjelaskan, jika Pemkab tak merampungkan tepat waktu, pasti berdampak terhadap pelaksanaan paripurna nota pengantar perubahan APBD. Pengesahan PAPBD diagendakan 5 Agustus mendatang.
“Menjelang purna tugas anggota dewan memiliki beberapa agenda prioritas, termasuk menyelesaikan APBD Perubahan serta mengesahkan KUA PPAS RAPBD 2020,”jelasnya.
Zeiniye optimis pembahasan APBD akan rampung, “Mengingat badan anggaran dan Komisi-Komisi di DPRD sudah terbiasa bekerja marathon,”ungkap Zeiniye yang kini terpilih jadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.