Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Bondowoso) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB)berupa sabu seberat 124,09 gram,di depan halaman Kejari setempat, Senin (17/6/2019).
Pemusnahan dilakukan dengan meletakkan semua barang bukti ke dalam bak sampah terbuka berbahan seng kemudian dibakar.
Pemusnahan tersebut, dengan cara dibakar .Selain sabu 124,09 gram, Kejari Bondowoso juga memusnahkan pil logo Y 2.429 butir, serta pil warna hijau sebanyak 6 butir.
Unaisi Hetty Nining Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, menjelaskan, bahwa BB tersebut diperoleh dari hasil ungkap kasus bulan November 2018 sampai dengan Mei 2019.
Ditegaskan, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari 16 kasus, dengan 16 tersangka.
Baca Juga :
- Pemuda Songgon Gasak Puluhan Meteran Air Milik PUDAM
- Samsul Hadi : OPD Lebih Serius dan Terukur Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
- DPRD Nilai Perlu Stressing Kinerja Riset dan Inovasi Daerah
- Ironis , DPRD Bondowoso Nilai Kegiatan Program Copy Paste
- Pendapatan Retribusi Wisata Bondowoso Belum Capai Target, DPRD Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi
“Ini tupoksi kami untuk memusnahkan, yang mana barang bukti tidak boleh lama-lama disimpan. Karena bila lama, kami kena sanksi. Sanksinya berat, bisa dicopot,” tegas Kajari saat memimpin langsung jalannya pemusnahan BB.
Dijelaskan, bilamana untuk bukti perkara lain, bisa disimpan untuk perkara berikutnya.
“Ini kan harus dihabiskan, karena sudah inkrah. Tidak boleh lama-lama ada di kami. Begitu selesai, inkrah, kita musnahkan,” pungkasnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kepolisian dan sejumlah LSM serta seluruh jajaran pejabat Kejari Bondowoso.

Unaisi Hetty Nining Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso










