Situbondo – Tak jera ,komsomsi barang haram tetap dilakukan oleh 2 orang asal Besuki,al hasil Satreskorba Polres Situbondo bersama Polsek Besuki mengamankan 2 warga diduga menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Pil Trex, kemarin.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Besuki Iptu Subandriyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga menjual atau mengedarkan pil trex.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan,petugas berhasil mengamankan MK (18) warga desa Kalimas Kecamatan Besuki dengan barang bukti 29 butir pil trex.
Selanjutnya, dari tersangka MK, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk melakukan pengembangan asal pil trex yang diamankan dari tersangka MK.
Tak selang beberapa lama, dipimpin Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, SH berhasil mengamankan SH, warga Pesisir Kecamatan Besuki yang diduga pemasok pil trex kepada MK ,dengan barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip.
Untuk proses penyidikan, kedua pelaku MK dan SH berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Baca Juga :
- Pemuda Songgon Gasak Puluhan Meteran Air Milik PUDAM
- Samsul Hadi : OPD Lebih Serius dan Terukur Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
- DPRD Nilai Perlu Stressing Kinerja Riset dan Inovasi Daerah
- Ironis , DPRD Bondowoso Nilai Kegiatan Program Copy Paste
- Pendapatan Retribusi Wisata Bondowoso Belum Capai Target, DPRD Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo menyampaikan bahwa penangakapan kedua pelaku diduga pengedar obat daftar G atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklajuti Satreskoba dan Polsek Besuki.
“Dalam proses penyidikan Satreskoba, ada 2 pelaku yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro “ kata Iptu Nanang. (ans)












