Situbondo – Tak jera ,komsomsi barang haram tetap dilakukan oleh 2 orang asal Besuki,al hasil Satreskorba Polres Situbondo bersama Polsek Besuki mengamankan 2 warga diduga menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Pil Trex, kemarin.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Besuki Iptu Subandriyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga menjual atau mengedarkan pil trex.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan,petugas berhasil mengamankan MK (18) warga desa Kalimas Kecamatan Besuki dengan barang bukti 29 butir pil trex.
Selanjutnya, dari tersangka MK, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk melakukan pengembangan asal pil trex yang diamankan dari tersangka MK.
Tak selang beberapa lama, dipimpin Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, SH berhasil mengamankan SH, warga Pesisir Kecamatan Besuki yang diduga pemasok pil trex kepada MK ,dengan barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip.
Untuk proses penyidikan, kedua pelaku MK dan SH berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Baca Juga :
- KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024
- Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024
- Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor
- Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh
- Partai Berlambang Bumi Dan Sembilan Bintang Banyak Diminati Bakal Calon Bupati di BanyuwangiÂ
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo menyampaikan bahwa penangakapan kedua pelaku diduga pengedar obat daftar G atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklajuti Satreskoba dan Polsek Besuki.
“Dalam proses penyidikan Satreskoba, ada 2 pelaku yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro “ kata Iptu Nanang. (ans)