Beranda Politik & Pemerintahan Terkait Pengajuan Dana Pilkada 50,DPRD Situbondo Akan Panggil KPU

Terkait Pengajuan Dana Pilkada 50,DPRD Situbondo Akan Panggil KPU

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Situbondo – Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, terkait pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada sebesar 50 miliar.

Pasalnya DPRD menilai pengajuan anggaran tersebut harus disesuaikan kebutuhan,” Karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Anggaran pelaksaan Pilkada kali ini lebih besar dibandingan anggaran Pilkada 2015 yang hanya 30 Miliar,”ungkap politisi PPP ini.

Dikatakan,KPU mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada melalui Pemkab Situbondo. Pengajuan anggaran tersebut akan tercover melalui APBD 2020, mengingat tahapan Pilkada akan dimulai 2020 mendatang.

Zeiniye mengaku masih belum menerima dokumen pengajuan dari KPU. “Sesuai informasi dari Sekretaris Daerah, anggaran yang diajukan KPU mencapai 50 Miliar,” terangnya.

FB_IMG_1773966750014

Baca Juga :


Dijelaskan bahwa, DPRD perlu mengetahui secera rinci peruntukan anggaran yang sangat besar tersebut.

” Sebab pelaksanaan Pilkada berbeda dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Pemilu serentak memerlukan banyak TPS, karena setiap TPS dibatas sekitar 200 pemilih,”imbuhnya.

Sementara  itu menurutnya untuk Pilkada  pasti akan ada pengurangan TPS, karena hanya ada satu kertas suara. Setiap TPS bisa menampung 400 pemilih.

“Badan Anggaran DPRD akan segera melakukan hearing dengan KPU, untuk memastikan kebutuhan riil  anggaran yang diperlukan. Anggaran 50 miliar bukan jumlah yang kecil sehingga perlu dikoreksi peruntukannya,” tegasnya.

images (15)