JAKARTA – Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bahkan, Kemenkumham belum mengetahui pasti terkait kasus apa yang menjerat pegawainya itu.
”Bahwa benar KPK telah membawa Kalapas Sukamiskin,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).
Ade menegaskan, tidak tahu persis mengenai perihal yang membuat KPK membawa Wahid. Untuk itu, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.
Dia pun meminta agar media mengonfirmasi ke KPK terkait dengan penjemputan Wahid Husen. KPK, kata dia, tentu yang paling mengerti mengenai perkaranya.
”Selanjutnya (kami) menunggu pernyataan resmi dari KPK, demikian,” kata dia.
Wahid ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari. Mantan Kalapas Madiun itu diduga menerima sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan undang-undang.
Selain Wahid, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap, yakni sejumlah uang, valas, dan kendaraan. Wahid kini telah dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan petugas.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, KPK melakukan penindakan di Lapas Sukamiskin pada Jumat 20 Juli 2018 malam hingga Sabtu dini hari. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami KPK.
“Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta,” kata Laode.(fid)