MOJOKERTO – Sebanyak 276 narapidana di Lapas kelas II B Mojokerto kota mendapat potongan hukuman (remisi), sebanyak 16 narapidana langsung bebas pada Jumat (17/08/2018).
Muhammad Hanafi,SH.M.Hum Kepala Lapas Mojokerto kelas II B mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman diberikan kepada nara pidana (napi) yang memenuhi persyaratan, ada yang dapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan.Jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas sebanyak 717 warga binaan.
Menurut Hanapi kriteria yang mendapat remisi, harus berkelakuan baik dan mematuhi semua aturan yang ada di Lapas, seperti mengikuti jamaah dan pembinaan kerohanian dan juga sudah membayar denda sesuai keputusan pengadilan
Kepala Lapas Mojokerto ini menyebutkan, napi yang mendapatkan remisi tersebut diusulkan oleh Lapas Mojokerto. “Ada 276 napi yang namanya kami usulkan. Alhamdulillah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan 16 Napi langsung bebas,” ujarnya, Jumat (17/68/2018.
Dari jumlah tersebut KATA Hanapi , napi mendapatkan remisi khusus , atau pengurangan masa tahanan selama . ” Remisi 1 bulan hingga 5 bulan.Jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas sebanyak 717 warga binaan,”urainya.
“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan),” pungkasnya.