FeaturedHukum & kriminal

276 Napi Lapas Mojokerto dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

MOJOKERTO – Sebanyak 276 narapidana  di Lapas kelas II B Mojokerto kota mendapat potongan hukuman (remisi),  sebanyak 16 narapidana langsung bebas pada Jumat (17/08/2018).
Muhammad Hanafi,SH.M.Hum Kepala Lapas Mojokerto kelas II B mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman diberikan kepada nara pidana (napi) yang memenuhi persyaratan, ada yang dapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan.Jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas sebanyak 717 warga binaan.
Menurut Hanapi kriteria yang mendapat remisi, harus berkelakuan baik dan mematuhi semua aturan yang ada di Lapas, seperti mengikuti jamaah dan pembinaan kerohanian dan juga sudah membayar denda sesuai keputusan pengadilan
Kepala Lapas Mojokerto ini menyebutkan, napi yang mendapatkan remisi tersebut diusulkan oleh Lapas Mojokerto. “Ada 276 napi yang namanya kami usulkan. Alhamdulillah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan 16 Napi langsung bebas,” ujarnya, Jumat (17/68/2018.
Dari jumlah tersebut KATA Hanapi , napi mendapatkan remisi khusus , atau pengurangan masa tahanan selama .  ” Remisi 1 bulan hingga 5 bulan.Jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas sebanyak 717 warga binaan,”urainya.
“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan),” pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Rektor Unair Sebut Tak Pernah Gelar Survei Pilgub Jatim 2018

Korban Laka Maut di Sukowidi,Di beri Santunan Oleh Satlantas Polresta Banyuwangi 

Panwascam Wringin Lebih Mengutamakan Pencegahan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih