Bondowoso – Bupati Bondowoso sesuai suratnya tertanggal 5 Juli 2019 Nomor : 050/391/430.10.4/2019 telah menyampaikan Rancangan Rancangan KU dan PPAS APBD Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bondowoso untuk dilakukan pembahasan, persetujuan Bersama. Terkait hal tersebut Lembaga yang dinahkodai H.Tohari ini mengelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil Pembahasan Rancangan KU dan PPAS APBD TA 2020,Rabu 17/07/2019.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Adi Krisna menyampaikan Terkait dengan Proses pengadaan pada Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan di lapangan untuk mengevaluasi terkait perencanaan, juklak dan juknis.
Dujelaskan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang menetapkan bahwa sektor Pariwisata yang menjadi penyangga utama pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat, hendaknya didukung dengan Anggaran yang memadai untuk menunjang pengembangan destinasi wisata unggulan sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi peningkatan pembangunan Kabupaten Bondowoso.
Sebagai upaya membenahi permasalahan data yang belum terintegrasi dan berbeda – beda, Badan Anggaran sangat mendukung upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya validasi data dari desa yang terintegrasi dengan aplikasi SIAK.
- Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024
- Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024
- “Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
- A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian
- Simbolis PJ Bupati Bondowoso Serahkan Petikan SK PNS, Kenaikan Pangkat dan Sertifikat Orientasi PPPK
“Anggaran KU dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.Nota Kesepakatan Anggaran KU dan PPAS APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020 adalah merupakan hasil akhir pembahasan dalam Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Kabupaten Bondowoso,” jelasnya dalam rapat di Graha Paripurna Tenggarang Bondowoso,Jawa Timur.
Melalui forum rapat paripurna ini Badan Anggaran menekankan kembali dan menyampaikan beberapa saran.
“Untuk perencanaan dan penganggaran dana hibah Bansos agar disesuaikan dengan peraturan perundang -undangan dan disesuaikan dengan kebutuhan,”tegasnya.
Untuk menjamin pelaksanaan Kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tepat waktu, perlu perhatian semua OPD agar menganggarkan perencanaan (Konsultan Perencanaan) kegiatan pembangunan fisik untuk tahun berikutnya di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun berjalan.
Dalam pengadaan barang dan jasa, standarisasi harga barang hendaknya menjadi satu – satunya acuan dalam pengadaan tersebut sehingga harga barang yang diperoleh sesuai dengan kualitasnya;
“Adanya kejelasan mekanisme dan prosedur yang sama dalam pengusulan dan pencairan program kegiatan pelatihan atau bantuan peralatan kepada masyarakat di masing – masing OPD,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menyangkut pelayanan dasar (kesehatan), mohon dialokasikan anggaran yang memadai untuk perbaikan/rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana pendukungnya.
“Dalam upaya pengembangan potensi pariwisata daerah yang menjamin keselamatan wisatawan, dimohon Dinas Pariwisata segera membuat pemetaan wilayah wisata,” harapnya.
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan efisien, perlu dukungan penambahan Sumberdaya Manusia ASN yang kompeten.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, dan Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso, terhadap Rancangan KU PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan pembahasan secara detail serta disinergiskan dengan prioritas pembangunan Daerah sebagaimana RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 .Untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.