Ekonomi & TeknologiFeaturedLensa Nusantara

Zero Pernikahan Dini ,Ini Kiat Kepala KUA Tamanan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Tamanan Mukti Ali mengatakan bahwa pihaknya punya kiat khusus menciptakan Kecamatan Tamanan zero Pernikahan Dini.

Rentang usia 10 hingga 18 tahun merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak  jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda/ pernikahan dini misalnya,”jelas Mukti Ali

iklan dalam

Untuk itu pihaknya senantiasa memberikan penyuluhan pendidikan dan pemberdayaan pada remaja untuk menghindari terjadinya pernikahan dini.

“Ada 8 penyuluh dan 9 Mudin yang semuanya aktif bergerak mensosialisasikan bahwa selain pemerintah dan tenaga kesehatan, peran orang tua terutama ibu sangatlah penting dalam menyampaikan hal-hal mendasar terkait norma dan informasi kesehatan reproduksi remaja untuk mengurangi pernikahan dini,”paparnya.

Menurutnya peran serta orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini.

‘Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada mereka terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini.Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini,”tegasnya.

Ia mengatakan bahwa di kecamatanTamanan Zero Pernikahan Dini karena pihaknya selalu melakukan pendekatan kepada Masyarakat .Usia pernikahan sudah sesuai undang-undang minimal usia 19 tahun.

“Pendekatan itu cara paling mengena, dibandingkan sosialisasi yang bersifat formal,”pungkasnya.

Dengan Zero Pernikahan Dini maka akan berakibat menurunnya angka perceraian. Diketahui di wilayah kecamatan Tamanan setiap bulan maksimal 4 pengajuan perceraian.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Antisipasi dan Evakuasi Dini, BPBD Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana 2019

Bondowoso Akan Replikasi Sistem Rujukan Layanan Terpadu

Satgas TMMD 106 Ikut Meramaikan  Hari Santri

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih