FeaturedPolitik & Pemerintahan

Wali Kota  Sampaikan Beberapa Issu Strategis Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) menyampaikan beberapa issu strategis diantaranya terkait upaya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Mojokerto untuk mengatasi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, pada Rabu (7/9/2022).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“TPID Kota Mojokerto telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dengan OPD pengampu dan DJPK terkait besaran pagu 2 % dari DBH dan/atau DAU” ujarnya menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara menanggapi terkait Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah melakukan upaya dalam rangka menuntaskan persoalan pada BUMD Kota Mojokerto terkait isu yang berkembang.

iklan dalam

Telah dilakukan proses fasilitasi terhadap pencairan dana Perumdam Maja Tirta Kota Mojokerto yang ditempatkan pada PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), sehingga dana tersebut dapat segera dipergunakan untuk pengadaan pompa induk intake yang mengalami kerusakan, dengan harapan permasalahan terputusnya distribusi air ke masyarakat segera terselesaikan.

“PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Kajian/Analisis Investasi yang melibatkan Kantor Akuntan Publik maupun akademisi dari Universitas Airlangga” terangnya.

Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer, Ning Ita menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Mojokerto sedang melakukan pendataan tenaga non ASN sesuai surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Untuk selanjutnya kami menunggu arahan dan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan tenaga Non ASN tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui terkait hal-hal teknis atas jawaban pemandangan umum ini, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga dapat dihasilkan dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selain dihadiri Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto beserta perwakilan anggota fraksi, Sidang Paripurna juga dihadiri seluruh jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Lingkungan Pemkot Mojokerto.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Panwascam Mlandingan Tindak Tegas Pemasangan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Peduli Keselamatan di Tengah Pandemi, Polres Situbondo Bagikan Bansos Kepada Para Sopir dan Abang Becak

KPK Tetapkan 149 Tersangka Korupsi Tahun 2022 Meningkat Dibanding 2021

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih