LUMAJANG – Tim Cobrap Polres Lumajang menangkap Umi Salmah ( 51) di kawasan rumah kost Pondak Alit Jl. Dewi Sri II No. 10 Kuta-Bali. Tak sendirian, pelaku diamankan bersama dua orang anak kandungnya yang juga terlilit kasus yang sama, yakni Al Imron Rosyidi (30 ) dan Al Amin Rois (24) yang mana keduanya adalah warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Berawal dari investasi bodong yang dilakukannya dan sudah berjalan puluhan tahun di Kabupaten Lumajang dengan mengunakan CV Permata Bunda melarikan uang nasabahnya hingga puluhan Miliar Rupiah.
Tim Cobra yang berhasil melacak keberadaan pelaku pun mengejar hingga Pulau Dewata. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Badung, akhirnya kemarin (18/8) Umi Salmah berhasil diamankan .
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM membenarkan penangkapan tersebut. “Saya langsung memberangkatkan Tim Cobra ke Pulau Bali setelah berhasil melacak keberadaan Umi Salma. pelaku investasi bodong tersebut bersembunyi di wilayah Kabupaten Badung. Disana pelaku bersama kedua orang anaknya. Umi Salma selain terlibat kasus investasi Bodong, ia bersama anaknya juga terlibat penipuan sertifikat tanah,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ditempat yang sama Katim Cobra, AKP Hasran Cobra yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Saat kami tangkap, ketiganya tidak melawan dan sangat kooperatif dengan kami. Saya pun langsung membawa ketiga pelaku ke kandang Cobra Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya” Kasat Reskrim Polres Lumajang ini.
Diketahui, selama di Pulau Dewata ketiganya menyewa dua kamar kos sekaligus dengan tarif perkamar 1,9 juta Rupiah perbulan dengan fasilitas tempat tidur, almari, kipas angina, dapur dan kamar mandi dalam yang berlokasi dekat dengan Kuta, Bali.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya jika BAP telah dinyatakan P 21 maka kasusnya akan segera diserahkan kepada kejaksaan.