Bondowosonews – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang S ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah satu desa di Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat (R4) bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro saat jumpa pers, menyampaikan bahwa tersangka inisial S itu, diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor tanpa kejelasan keberadaanya.
Menurutmya ,Traktor tersebut memiliki harga Rp 412 juta tiap unit, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa dialihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu kan tidak ada,” jelasnya,Kamis (16/3/2023).
Kajari Puji mengungkapkan jika satu tersangka awal ini bakal menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya.
“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” ungkapnya.
Puji menegaskan bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
“Pokoknya kita usut siapa yang bertanggung jawab, ya itu, kita tetapkan,” pungkasnya.