FeaturedLensa Nusantara

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bea Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal di Kecamatan Bungatan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo, Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai Illegal telah berlangsung di pendopo kecamatan Bunga’, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021.

Adapun dalam acara tersebut yang hadir yakni Febra Fatchurahman dari Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Forkopimca setempat, pelaku usaha, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi atau Kadis Kominfo Situbondo beserta beberapa tokoh masyarakat.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dalam sambutannya, Febra Fatchur Rahman menjelaskan bahwa setiap tahun, pihak Bea cukai selalu mengganti cukai yang baru.

“Dan hal itu kita lakukan untuk meminimalisir adanya cukai yang palsu,” ujar Febra, Selasa, tanggal 31 Agustus 2021. (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Wali Kota Mojokerto Ajak Puluhan Notaris Promosikan Investasi

Bupati Situbondo Terima Penghargaan Pelestarian Ekosistem Mangrove dan Habitat Burung Blekok dari KLHK

Haul Bung Karno, Momen Memperkuat Soekarnois dan Nahdliyin

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih