itubondo – Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang di lakukan olah salah satu anggota dewan DPRD Situbondo, memasuki tahap awal sidang etik pembacaan pengaduan yang langsung disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, kemarin.
Pembacaan pengaduan oleh BK dilakukan di ruang gedung DPRD Situbondo, yang turut menghadirkan pelapor bersama kuasa hukumnya, serta terlapor bersama kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Pelapor, Atik kristiana SH. M.h mengatakan, pihaknya enggan menerima proses mediasi. Pasalnya, pihak pelapor telah mengalami banyak kerugian.
“Klien kami telah banyak mengalami kerugian besar, bahkan citra klien kami di masyarakat sudah jelek.
Selain itu juga mengalami kerugian material yang besar. Sebab itulah kami menolak upaya proses mediasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Atik mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum dari pihak pelapor mengaku kecewa atas proses yang dilakukan oleh BK. Pasalnya, BK terkesan lama dalam menangani kasus pengaduan dugaan penelantaran istri dan anak oleh HP.
Atik menambahkan, pihaknya masih menunggu proses sidang etik selanjutnya. Untuk jadwal pelaksanaannya ia mengaku masih belum mengetahui. Informasi tersebut ia masih menunggu kabar dari Badan Kehormatan DPRD. Situbondo. (ans)