BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta tidak akan menghilangkan mekanisme evaluasi yang selama ini berjalan.
Sebaliknya, transformasi tersebut justru menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Bondowoso melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, usai mengikuti pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso terkait Perumdam Tirta Ijen di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (15/6/2026).
Menurut Fathur Rozi, perubahan nomenklatur dari PDAM menjadi Perumdam bukan berarti menghapus proses evaluasi terhadap kinerja perusahaan.
Pemerintah daerah tetap akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan dan kemajuan perusahaan daerah tersebut.
“Keberlanjutan bukan berarti tidak ada evaluasi. Evaluasi kinerja, evaluasi manajemen, evaluasi tata kelola, semuanya akan dilakukan untuk memastikan perubahan dari PDAM menjadi Perumdam Ijen Tirta benar-benar membawa perbaikan dan kemajuan bagi perusahaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fathur Rozi juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD Bondowoso yang telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membangun Bondowoso melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada teman-teman Pansus. Ini merupakan bentuk kepedulian untuk sama-sama membangun Bondowoso melalui badan usaha milik daerah. Semangat yang didorong Pansus adalah semangat untuk membangun, sehingga kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujarnya.
Fathur menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menindaklanjuti sejumlah masukan yang berkembang dalam pembahasan tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyiapkan hasil analisis investasi yang disusun oleh penasehat investasi, termasuk penyusunan rencana bisnis (business plan) terkait penyertaan modal kepada Perumdam Ijen Tirta.
Menurutnya, kajian tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa setiap penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara produktif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap pengembangan perusahaan.
“Kami akan menyiapkan analisis investasi dan business plan. Penyertaan modal itu digunakan untuk apa, bagaimana dampaknya terhadap kemajuan Perumdam, dan sejauh mana kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus kami ada di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fathur menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus mampu menjadi instrumen penguatan perusahaan, baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun mendorong kemandirian finansial perusahaan daerah.
Terkait munculnya wacana perlunya penerbitan Surat Keputusan (SK) baru pasca perubahan status perusahaan daerah menjadi Perumdam, Fathur menilai hal tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa baik dalam Peraturan Daerah maupun regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik mewajibkan penerbitan SK baru ataupun pengukuhan ulang terhadap jajaran manajemen.
“Nanti kita lihat juga hasil audit dari Inspektorat. Pada dasarnya, baik dalam Perda maupun Permendagri Nomor 54, tidak ada aturan yang secara spesifik mengharuskan adanya SK baru atau pengukuhan baru. Yang terpenting adalah substansi bagaimana kinerja Perumdam ini bisa semakin maksimal,” katanya.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa evaluasi terhadap jajaran manajemen tetap menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kinerja perusahaan.
Evaluasi tersebut akan dilakukan secara objektif dan berkelanjutan guna memastikan Perumdam Tirta Ijen mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Tidak ada persoalan terkait periodisasi jabatan. Namun evaluasi tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hasil evaluasinya seperti apa, nanti kita tunggu bersama,” pungkasnya.
Perubahan status menjadi Perumdam Tirta Ijen diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan BUMD yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.














