FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

SE Bupati Bondowoso Tentang Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso ,Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/ 106 430/2022 guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksaanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Untuk itu perlu menetapkan Surat Edaran tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,”demikian disampaikan Bupati dalam SE tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:

a. bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: 1) Hari Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 WIB/14.30

iklan dalam

WIB 2) Hari Jum’at Pukul 07.00 WIB/ 11.30 WIB

b. bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja : 1) Hari Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 WIB/13.30 WIB

2) Hari Jum’at Pukul 07.00 WIB/11.00 WIB

3) Hari Sabtu Pukul 07.00 WIB/11.30 WIB

2. Jam Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberlakukan tanpa jam istirahat.

3. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 4.

“Demikian, agar surat edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih,”pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

DANSEKTOR 3 KAPTEN INF M.ROCHIS PIMPIN BANTU PEMBUATAN TANGGUL SUNGAI YANG JEBOL AKIBAT BANJIR BANDANG IJEN

25 Rumah Rusak dan 269 Warga Kawasan Kali Jompo Jember Mengungsi

Gadis Lumajang Bersuara Merdu Lolos Gabung Grup Paduan Suara Istana Negara

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih