Beranda Hukum & kriminal Satnarkoba Polres Situbondo Amankan Pemilik Warung Nyambi Jualan Pil Tex dan Dextro

Satnarkoba Polres Situbondo Amankan Pemilik Warung Nyambi Jualan Pil Tex dan Dextro

1784696982808

 

Situbondo – Satnarkoba Polres Situbondo mengamankan pemilik warung didekat jembatan Lubawang Besuki karena diduga mengedarkan dan menjual pil trex dan pil dextro.

Senin (25/1/2021) sekitar pukul 20.45 wib, Unit Opsnal Satnarkoba menerima informasi pemilik swarung diwilayah Besuki yang “nyambi” jualan obat daftar G jenis pil dextro dan pil trex. Saat dilakukan penggeledahan diwarung milik EF (41) warga Kalianget Besuki ditemukan barang bukti berupa 807 butir pil trex, 825 butir pil dextro, satu bungkus plastic berisi 20 butir pil trex, uang tunai hasil penjualan 995.000 ribu rupiah, empat plastic klip besar, dua pak plastic klip dan dua buah tas plastic hitam.

1785517338444

Kasat Reskoba AKP Sugiharto, SH mengatakan penangkapan pelaku yang diduga pengedar pil trex dan pil dextro sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terhadap aktifitas tersangka di warung yang diduga dijadikan tempat transaksi dan saat digerebek petugas menemukan ribuan butir obat daftar G.

“Ketika ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan ribuan butir obat daftar G. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo guna proses penyidikan “ terangnya. (ans/hms)

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521