Situbondo + Dalam rangka menekan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kab. Situbondo, Satlantas Polres Situbondo menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (16/7/2019)
Operasi tertib lalu lintas kendaraan dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Hafisullah Mokoginta, S.Tr.K di jalan Raya Banyuglugur yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Situbondo.
Baca Juga :
- Pendapatan Retribusi Wisata Bondowoso Belum Capai Target, DPRD Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi
- DPRD Bondowoso Soroti Kinerja dan Anggaran Infrastruktur, Ini Rekomendasi untuk Dinas BSBK
- DPRD Bondowoso Soroti Efisiensi Anggaran dan Kinerja dalam 57 Rekomendasi LKPJ Bupati 2025
- DPRD Bondowoso Serahkan 57 Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2026 ,Ini Kata Bupati
- KPU Bondowoso Jalin Sinergi dengan Parpol, Kunjungi Kantor DPC PDIP

Dalam razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 diantaranya kelengkpan kendaraan, surat kendaraan (STNK), SIM, penggunaan helm, dan pengendara kendaraan bermotor dibawah umur. Hasil pelaksanaan razia didapatkan 20 pengendara tidak tertib lalu lintas utamanya administrasi / kelengkapan surat pengendara yang kemudian diberika sangsi berupa tilang.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Hendrix K wadana S.H., S.I.K. M.H. menyampaikan selain dilakukan penertiban dalam bentuk razia, Satlantas Polres Situbondo juga aktif melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar maupun instansi dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran untuk tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan.
“Bagi para pengendara yang kena tilang diharapkan timbul kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan juga menghimbau agar dalam pengurusan tilang sesuai prosedur tanpa adanya pungli “ kata AKP Hendrix. (ans)











