FeaturedHukum & kriminal

Residivis Spesialis Curanmor di Banyuwangi  Beraksi di 23 TKP, Di Ringkus Team Resmob Polresta Banyuwangi 

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Banyuwangi – Sigap satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan, mereka adalah S (47), warga Muncar, Banyuwangi, dan M (47), warga Sumberbaru, Jember.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing.

“Pria berinisial S beraksi sebagai pelaku utama, sementara M sebagai penadah motor curian dari pelaku utama,” jelas Agus kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Agus menyebut, tersangka utama merupakan residivis spesialis curanmor. Pelaku sudah beraksi setidaknya di 23 TKP.

“Tersangka adalah residivis, sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku beraksi rata-rata menyasar di wilayah Banyuwangi bagian selatan. Meliputi wilayah Kecamatan Muncar, Tegaldlimo hingga Cluring.

“Modus yang dilakukan dengan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah mengambil kunci motor korban, kemudian membawa kabur motor yang sedang diparkir depan rumah,” ujar Agus.

iklan dalam

Tersangka S kemudian berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Muncar.

Pelaku utama ini terpaksa diberikan tindakan tegas dengan meng hadiahi timah panas di bagian betisnya, karena berupaya melawan petugas saat akan diamankan.

“Setelah dilakukan pengembangan dari kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M, selaku penampung semua hasil pencurian dari S,” beber Agus.

Agus menyebut, keberhasilan mengungkap kasus sindikat curanmor ini bukan perkara mudah. Karena para pelaku cukup lincah.

Namun, berkat kerjasama team Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, akhirnya pelaku termasuk penadah curanmor ini bisa terbongkar.

“Bukan sebuah proses mudah, butuh keras kerja team khusus di lapangan yang terus melakukan pengendapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku,” ungkap Agus.

Dari kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga motor curian, kunci T yang digunakan pelaku, HP dan surat-surat kendaraan.

“Saat ini masih tiga motor curian yang berhasil kami amankan. Sementara seluruh barang bukti lainnya sedang kita lakukan pencarian,” tegas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. “Kita terapkan pasal maksimal, karena pelaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana serupa,” pungsnya. (mam)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Siasati Angkutan Mudik Lebaran ASDP Ketapang Siapkan Skenario 

Buka Diklat PIM III , Bupati : Pejabat Eselon III Harus Mampu Melakukan Inovasi Sesuai Bidang Tugasnya

Bondowoso Borong 3 Penghargaan Top BUMD

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih