Bondowoso – Saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Kepala Daerah 2024, sebagai daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pemilukada.
Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
PJ Bupati Bondowoso M.Hadi Wawan Guntoro saat menyampaikan saat rapat paripurnanota penjelasan rancangan peraturan daerah (RPD) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkung di Graha Paripurna ,Kamis 31/10/2024.
Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di lingkungan pemkab Bondowoso, dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat.
ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
“Rapat dewan yang saya hormati,
sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada bulan november tahun 2024 ini, kita akan melaksanakan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak. untuk itu, marilah kita ciptakan klim demokrasi yang damai, aman, dan lancar. terkhusus untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) saya imbau untuk tetap menjaga netralitas,”tegasnya.
Adapun Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Kemudian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso tentang Netralitas Pegawai
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.