Bondowoso- Berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, terdapat beberapa perubahan.
Hal itu disampaikan PJ Bupati Bondowoso M.Hadi Wawan Guntoro saat menyampaikan saat rapat paripurna
nota penjelasan rancangan peraturan daerah (RPD) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkung di Graha Paripurna ,Kamis 31/10/2024.
“Terkait desain transfer ke daerah. salah satunya adalah kebijakan tentang penggunaan dana alokasi umum (DAU), yang tidak lagi semua sepenuhnya bersifat block grant, namun terdapat porsi sumber dana tersebut yang bersifat spesifik untuk bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan infrastruktur,”paparnya.
Maka dari itu dalam penetapan RPD menjadi prioritas adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan infrastruktur.
“Sub kegiatan sesuai ketentuan. kebijakan ini berdampak terhadap fleksibilitas pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dan bersinergi dengan kebijakan pusat yang berbentuk redesign DAU spesifik yang bertujuan untuk pemerataan keuangan
antar-daerah,.
“Selain itu meningkatkan pola belanja, dan mempercepat layanan publik di daerah.Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan dengan memperhatikan kebijakan umum (KU) APBD tahun 2025 serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS ) tahun 2025, yang telah kita sepakati bersama,”paparnya.
Dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sehingga terdapat perbedaan angka asumsi yang digunakan pada KU dan PPAS APBD 2025 dengan angka pada rancangan APBD tahun 2025 .
Kendati demikian pihaknya memastikan bahwa semua akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bondowoso.
Diperkirakan RAPBD 2025 ini akan selesai pada Akhir November 2024.
Hal itu diamini oleh Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir bahwa setiap anggaran yang dipakai harus melalui pembahasan antara eksekutif dan legisltif.
“Pasti dibahas bersama ,”tegasnya.