BONDOWOSO – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono dan Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto. Konferensi pers juga dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, serta awak media.
Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah stan perhiasan di Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Kasus tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 dan mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan jenis Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35), yang diketahui bekerja sebagai karyawan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso. Kendaraan tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga Rp4,2 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan bambu hingga korban melarikan diri, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memaparkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Kasus itu diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal. Polisi mengamankan APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di lingkungan rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Selain kasus-kasus tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Bondowoso dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyelesaian kasus-kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 maupun kantor Polres dan Polsek terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.














