BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di Kecamatan Tegalampel dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AFF (18), warga Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, berhasil diamankan pada pukul 15.30 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Bondowoso bersama Polsek Tegalampel.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa AFF diduga melakukan aksi kejahatan di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Lokasi pertama berada di Kantor Kelurahan Sekarputih. Namun, pelaku tidak berhasil memperoleh barang yang diinginkan.
Setelah itu, pelaku beralih ke ATM BRI di Kecamatan Tegalampel dan diduga berusaha membobol mesin ATM menggunakan obeng. Karena gagal membuka mesin ATM, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan aksinya di sebuah kafe di wilayah Tegalampel, yakni Cafe DRK.
“Seluruh rangkaian peristiwa tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku. Tidak ada keterlibatan pelaku lain sebagaimana sempat beredar dalam informasi sebelumnya,” tegas Kapolres.
Polisi juga meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait dugaan adanya duel antara pelaku dengan petugas keamanan bank. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, tidak pernah terjadi perkelahian ataupun kontak fisik dengan petugas keamanan.
“Pelaku beraksi saat situasi dinilai sepi dan petugas tidak berada di sekitar lokasi. Ketika gagal membobol ATM, pelaku langsung meninggalkan tempat tanpa terjadi perkelahian dengan satpam,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helm, satu jaket hitam, satu celana pendek hitam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Sementara obeng yang diduga digunakan untuk membobol ATM belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang setelah digunakan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku motif melakukan serangkaian pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk mengikuti ajang balap motor di luar Kabupaten Bondowoso.
Saat ini AFF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Bondowoso guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Bondowoso terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci sehingga kasus ini dapat diungkap dalam waktu singkat,” pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo.














