FeaturedHukum & kriminal

Polres Banyuwangi Bongkar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Polisi membongkar praktik judi online di Banyuwangi. Judi online tersebut beromset sekitar Rp 9 miliar perbulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang operator. Mereka adalah Sunardi, Eko Waluyo dan Atim Widodo. Ketiganya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Atim diketahui adalah bandar dari judi online tersebut.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

“Judi online ini sudah berlangsung 5 tahunan. Tempatnya selalu berpindah-pindah,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya, Jumat (8/3/2019).

Panji mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku omzet judi online ini senilai Rp 300 juta lebih dalam sehari. Peralatan yang digunakan dalam aksi judi tersebut juga tergolong canggih. Antara lain 5 unit laptop, 2 unit Wi-fi, 6 modem, 7 handphone, 7 ATM, 12 buku tabungan, dan 2 kalkulator.

“Semua barang bukti kami amankan. Omzet mereka sekitar Rp 300 juta. Ada jaringan di atasnya. Diduga juga antar pulau. Masih kita kembangkan,” tegasnya.

Ketiga tersangka, dijerat pasal 303 ayat 1 ayat 2 huruf e KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Meninggalkan Secarik Surat Warga Petung Gantung Diri

Babinsa Tamansari Terlibat Langsung Dalam Pendistribusian JPS pada 446 KK

Josh Cafe, Ajang Nongkrong Para Abdi Rakyat dan Rakyat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih