Beranda Politik & Pemerintahan PNS di Banyuwangi Terima Gaji ke-14

PNS di Banyuwangi Terima Gaji ke-14

0
IMG_20240826_000057

BANYUWANGI – Banyuwangi sudah merealisasikan gaji ke-14 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerja kabupaten tersebut, Selasa (5/6/2018) kemarin.

Sesuai instruksi pemerintah pusat, gaji ke-14 yang diterima PNS Banyuwangi meliputi komponen gaji pokok plus tunjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS, sebenarnya tidak ada istilah THR (Tunjangan Hari Raya), melainkan gaji ke-14.

“Untuk Banyuwangi pembayaran gaji ke-14 sudah terealisasi. Lancar dan normatif,” ujarnya kepada wartawan.

Djajat mengungkapkan, dana untuk pembayaran gaji ke-14 sendiri sudah dianggarkan sebelumnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin.

Menurut Samsudin, pembayaran gaji ke-14 ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi juga dilaporkan relatif aman. “Kami sudah mengantisipasi. Kami sudah menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai gaji pokok PNS,” tuturnya.

Namun, ada aturan baru yang mengamanatkan gaji ke-14 ASN sebesar gaji pokok plus tunjangan.

“Kami punya cadangan untuk kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Dan itu cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14 ASN Pemkab Banyuwangi, tidak sampai menggeser anggaran pembangunan yang lain. Totalnya sekitar Rp 55 sampai Rp 56 milyar” ujarnya.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini