Situbondo – Berita kasus dugaan penyimpangan terkait alokasi dana desa dan dana desa (ADD dan DD) di desa Sumber Rejo, Kecamatan Banyuputih yang mencuat ke media cetak beberapa waktu lalu dan sempat menyudutkan kepala desa Plt Sumberrejo, Abd. Munif, ternyata menurut yang bersangkutan hal itu merupakan berita sepihak dan terlalu mengada -ada.
Sebagaimana yang sudah diberitakan menyebutkan bahwa penyimpangan dana desa itu menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 718 juta. Sehingga dari kerugian negara tersebut telah menyebabkan kepala desa Plt menjadi kambing hitam.
Saat dihubungi di rumahnya, Abdul Muning mengatakan bahwa ia menjadi korban fitnah.
“Berita di koran itu merupakan fitnah yang keji bagi saya, karena saya menjadi kades Plt hanya 1 setengah bulan, dan saya tak tahu apa apa. Anggaran itu merupakan anggaran tahun 2018, sedangkan saya menjadi Plt pada sekitar pertengahan bulan Juli 2018 tepatnya tanggal 17 dan itu adalah hanya surat tugas bukan SK, saya jelas tidak terima ditulis di media cetak seperti itu maka dari itu saya ingin dipertemukan dengan pak Nurhayat selaku Kaur perencanaan,Saya juga ada SPJ nya” Plt Kades Sumberrejo di rumahnya geram, Kamis, (16/5). (ans)