Situbondo – Polsek Jangkar Polres Situbondo mengungkap kasus perjudian jenis kartu di desa Agel kecamatan Jangkar, Minggu (10/1/2021).
Kronologi pengungkapan kasus judi, sekitar pukul 21.00 wib anggota Polsek Jangkar melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang bermain judi disebuah rumah di desa Agel kecamatan Jangkar.
Petugas Patroli Aipda MH. Putut dan Bripka Ferdiyansah langsung menuju lokasi dimaksud, kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 wib petugas Patroli melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka berikut barang buktinya.
Kapolsek Jangkar Iptu Sadali menerangkan bahwa satu tersangka berhasil diamankan an. BY (20) warga desa Kumbangsari sedangkan yang lain berhasil melarikan diri. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang RP. 1.110.000, kartu domino, dan alas terbuat dari plastikdan alat tulis.
” Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk prosea pendidikan di Polsek Jangkar” katanya
Selain itu, Iptu Sadali juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas infomasi dan dukungannya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah Situbondo khususnya di kecamatan Jangkar. (ans)