FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Perusahaan Wajib Memberikan THR H-7

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai paling lambat H-7 sebelum lebaran.Untuk itu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai yang merasa tidak mendapatkan haknya.

Posko pengaduan tersebut merupakan posko tahunan setiap menjelang Idul Fitri , di Kantor Dinas tersebut hingga 31 Mei 2019.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso, mengatakan bahwa posko itu bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait dengan pengawasan tidak ada di kami, itu ada di Provinsi, itu ada pengawas tersendiri. Cuma manakala ada terkait dengan perselisihan atau pemberian THR tak sesuai bisa nanti mengadukan di dinas kami,” jelasnya ,Kamis 23/05/2019.

iklan dalam

Ia menerangkan bahwa untuk posko pengaduan dibuka setiap jam dinas dan bisa juga pelapor mengadukan melalui sambungan telpon kantor tersebut.

“Tapi sebaiknya mereka buat pengaduan melalui surat. Sehingga kami pada saat datang ada dasar. Kalau tidak ada dasar seperti itu , khawatirnya dikira memprovokasi ,”ungkapnya .

Dijelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur kepada 14 perusahaan besar di Bondowoso.

Berdasarkan peraturan yang ada besarnya nominal THR yang bisa diterima oleh pekerja yakni ada dua. Pertama bagi pekerja dengan satu tahun masa kerja terus menerus, maka besarnya THR yang diterima adalah satu kali upah atau gaji.

“Bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional. Yakni masa kerja bulan itu dibagi 12, dikali satu kali gaji,” imbuhnya.

Ia menambahkan berdasarkan aturan, THR juga harus diberikan paling lambat H -7 lebaran atau sekitar tanggal 29 Mei 2019.

“Bagi mereka yang membayarnya melewati batas itu, dikenai sanksi 5 persen dari total THR yang diberikan,” pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

TMMD 106 Bangun RTLH Buat Iswanto

Red Carpet Warnai Tasyakuran HUT RI ke 74 di Pendopo Bupati Bondowoso

Lomba Gerakan Sayang Ibu (GSI) di Desa Dewet Kecamatan Panarukan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih