BONDOWOSO – Persoalan pengelolaan aset daerah kembali menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, keberadaan dan kondisi fisik sejumlah aset juga masih menjadi perhatian Inspektorat.
Sorotan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah daerah memenuhi dokumen dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inspektorat menilai, persoalan aset bukan perkara baru karena berulang menjadi catatan setiap tahun dan membutuhkan penyelesaian yang lebih serius.
Inspektur Bondowoso Agung Trihandono mengatakan bahwa ,salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aset kendaraan dinas berupa sepeda motor yang pernah diberikan kepada desa.
Dalam catatan administrasi, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset. Namun, secara faktual, sebagian kendaraan telah berusia puluhan tahun sehingga kondisi fisiknya dipertanyakan dan diduga sudah tidak layak digunakan.
“Secara data masih lengkap, tetapi secara fisik sudah bertahun-tahun tidak mungkin digunakan. Masa sepeda motor 20 tahun masih bisa berjalan?” ujarnya,Selasa 01/09/2026.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan antara data administrasi aset dan kondisi riil di lapangan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan memperbarui pencatatan, tetapi juga membutuhkan langkah hukum dan administratif yang sesuai ketentuan.
Inspektur mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai mekanisme penghapusan aset yang sudah tidak layak digunakan.
Namun, penghapusan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Kendaraan yang masih memiliki sisa fisik, sekalipun hanya berupa bangkai atau rangka, tetap harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari usulan penghapusan sesuai prosedur.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika aset masih tercatat secara administrasi, tetapi keberadaannya sudah tidak diketahui. Kondisi semacam ini membutuhkan penelusuran dan penyelesaian yang lebih serius agar tidak terus menjadi temuan atau catatan pada pemeriksaan berikutnya.
Agung juga menyoroti sejumlah aset pemerintah daerah yang berada atau dimanfaatkan oleh pihak lain, sementara penguasaan dan pengelolaannya belum memiliki kejelasan yang memadai.
Beberapa aset yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain gudang, Pasar Hewan Terpadu, hingga rumah sakit baru.
“Ini setiap tahun selalu menjadi catatan dan harus ada penyelesaian,” tegasnya.
Bukan Sekadar Menghapus dari Daftar
Penertiban aset, menurut Inspektorat, tidak berarti sekadar menarik aset dari pihak yang menguasai atau menghapusnya dari daftar barang milik daerah.
Setiap langkah harus memiliki dasar administrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebab, penyelesaian yang tidak dilakukan secara tepat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dengan demikian, pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan hanya memastikan berapa banyak aset yang tercatat, tetapi juga memastikan apakah aset tersebut benar-benar ada, diketahui keberadaannya, memiliki status penguasaan yang jelas, serta dikelola sesuai ketentuan.
OPD Diminta Tidak Sekadar Mengejar Kelengkapan Dokumen
Di sisi lain, Inspektorat juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menjadikan pemenuhan dokumen sebagai pekerjaan administratif semata.
Dalam proses pemenuhan dokumen tahun ini, Inspektorat akan melakukan pengecekan silang antara satu dokumen dan dokumen lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bukti yang diunggah tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga sesuai dengan substansi yang dipersyaratkan.
Sejumlah OPD dinilai telah cukup siap, terutama dalam penyediaan dokumen pelayanan publik. Beberapa di antaranya telah memiliki maklumat pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen pendukung terkait kemudahan pelayanan dan perizinan.
Namun, masih terdapat OPD yang dinilai belum sepenuhnya siap sehingga membutuhkan percepatan.
Karena itu, koordinasi lintas OPD diharapkan tidak berhenti pada aktivitas mengunggah dokumen. Bukti dukung yang disampaikan harus benar-benar menggambarkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan di lapangan.
Tenggat pemenuhan dokumen hingga 30 September 2026 membuat waktu Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melakukan pembenahan semakin terbatas.
Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak dokumen yang berhasil dikumpulkan, melainkan seberapa kuat dokumen tersebut mampu membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan benar-benar berjalan sesuai aturan.
Begitu pula dengan aset daerah. Data yang lengkap di atas kertas tidak akan cukup apabila tidak sejalan dengan kondisi dan keberadaan aset secara nyata di lapangan.
Catatan tahunan tersebut pada akhirnya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa tertib administrasi berjalan beriringan dengan tertib pengelolaan aset.














