FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Penyerahan Lahan Pinjam Pakai dan PSU Perumahan Pada Korban Banjir Ijen

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Bondowoso, Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin menerima penyerahan lahan pinjam pakai kawasan hutan untuk relokasi korban banjir bandang di Kecamatan Ijen dan penyerahan aset prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan Tahun Anggaran 2021di pendopo bupati, Kamis, (23/12/2021)

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Hari Cahyono menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat terdampak banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Ijen pada tanggal 29 Januari 2020 dan tanggal 24 maret 2020 lalu.

“Yang berdampak pada kerusakan 49 unit rumah di Desa Kalisat dan 29 unit rumah di Desa Sempol, dalam kejadian tersebut pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil langkah cepat dengan bersurat kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk tempat relokasi permukiman terhadap warga korban bencana banjir bandang,” jelasnya.

Dikatakan bahwa setelah melalui proses dan mekanisme panjang Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur menyetujui penggunaan kawasan hutan non komersial untuk pembangunan tempat penampungan korban bencana banjir bandang dan sarana penunjangnya yang bersifat non komersial seluas 4,6 ha di wilayah Perum Perhutani KPH Bondowoso.

iklan dalam

“Sehingga pada hari ini sebanyak 78 kepala keluarga terdampak bencana banjir bandang di Kecamatan Ijen dapat menerima pemanfaatan lahan yang diserahkan secara simbolis,’ paparnya.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan kegiatan penyerahan aset prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan Tahun Anggaran 2021.

Ditempat yang sama Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menyampaikan harapannya agar pemanfaatan lahan ini digunakan sebaik-bainya untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mematuhi peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

” PSU yang diserah terimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah sudah sesuai dengan standar yang ada, dan selanjutnya pemerintah akan menerima prasarana, sarana dan utilitas umum lainnya seperti jalan, sarana peribadatan dan taman atau ruang terbuka hijau dari para pengembang dan mencatat sebagai aset pemerintah daerah,”pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bupati : Menjalin Silaturahmi Sangat Dibutuhkan Untuk Membagun Bondowoso

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pemerasan

26 Ribu Sambungan Listrik Belum Terealisasi,Kabag Perekonomian Mengaku Sudah Mengirim Surat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih