Situbondo,Setelah Kabupaten Situbondo dinyatakan sebagai daerah zona merah oleh pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai kabupaten darurat bencana adanya sebaran Covid-19 atau virus Corona,.
Pihak polres melakukan penyemprotan cairan disinfektan yang menggunakan kendaraan water Canon tepat pada pukul 02,00 wib, Sabtu, (28/03/2020).
Adapun jalan jalan yang menjadi sasaran penyemprotan tersebut adalah dimulai dari Jalan Madura, Jalan Pemuda, terminal, Jalan Diponegoro, jalan Cendrawasih, Jalan Merak, PB Sudirman, Wijaya Kusuma dan Akhmad Yani. (ans)