Beranda Hukum & kriminal Pengacara Muda Dedi Rahman Hasyim Berhasil Eksekusi 2 Ruko dan Rumah Sesuai...

Pengacara Muda Dedi Rahman Hasyim Berhasil Eksekusi 2 Ruko dan Rumah Sesuai Penetapan PN Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Eksekusi sebidang tanah perkara yang di atasnya berdiri sebuah bangunan sebagaiman dalam setifikat Hak milik (SHM)No.1530 di Kelurahan Kotakulon ,Kecamatan Kota Bondowoso,Jawa Timur resmi di eksekusi pihak Pengadilan Negri Bondowoso,Rabu.14/11/3018.
Sebidang tanah dan bagunan di menangkan oleh Ahmad Fausi ,sedangkan penguasa hukum yang menangani kasus tersebut adalah Dedi Rahman Hasyim, SH.MH dan Saiful Rijal, SH.
Dalam eksekusi yang ditetapkan Pengadilan Negri Bondowoso. tertanggal 6 November 2018. Nomer.09/pdt.eks.HT/2018/PN.Bdw.
Dalam penetapan pengadilan tanah dan bangunannya resmi menjadi hak milij Ahmad Fausi.
Ketika dijumpai sejumlah awak media dilokasi eksekusi, Ahmad Fausi didampingi pengacara LBH API.Dedi Rahman Hasym, SH.MH
Dedy pangilan akrapnya
,memaparkan,” Ya betul saya pengacara pemenang yang di tetapkan oleh Pengadilan Negri ,saya selaku kuasa hukum dari Ahmad Faizi, yang menang dalam penetapan oleh Pengadilan Negri Bondowoso hari ini Rabu 14 November 2018 ini dinyatakan resmi tanah yang di atasnya berdiri dua ruko dan rumah telah sukses di eksekusi,dan saat ini dalam penguasaan pihak kami dan kelien,”tegas pengacara muda yang mulai naik daun ini.
Pantauan dilapangan eksekusi yang di lakukan berjalan dengan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian dari polres Bondowoso, sehingga Ahmad Fausi berhak atas tanah dan bangunanya.

1744129950993

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini