Dewan Pers saat ini tengah melakukan pemutakhiran data perusahaa pers di seluruh Indonesia. Tujuannya yaitu untuk memperoleh data terkini tentang jumlah dan kondisi perusahaan-perusahaan pers tersebut.
“Kami meminta perusahaan-perusahaan pers yang sudah pernah terdata di Dewan Pers tahun 2015 s.d. 2017 untuk mengirim data terbaru tentang perusahaan, sehingga bisa diketahui adanya perubahan-perubahan yang terjadi misalnya alamat kantor, kepemilikan perusahaan, penanggung jawab/pemimpin redaksi, periode penerbitan, kelengkapan data administrasi yang diminta terlampir. Sehubungan dengan itu, Dewan Pers akan melakukan pendataan kembali perusahaan pers yang terdata di website Dewan Pers mulai tahun 2015 s.d. 2017, kami ingin memperoleh informasi apakah perusahaan pers yang Saudara miliki/pimpin sampai saat ini masih terbit/menayangkan berita secara reguler.
Dewan Pers mengharapkan agar Saudara mengirimkan data terbaru perusahaan pers melalui website Dewan Pers yaituhttps://pendataan.dewanpers.or.id/#signup. Data tersebut diterima Dewan Pers selambatnya tanggal 30 September 2019.
Apabila sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima perbaruan/update data media Saudara maka kami drop dari Website Dewan Pers.







