Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut dipastikan akan dilakukan secara terukur, tepat sasaran, serta didukung regulasi yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bondowoso melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, saat menemui massa aksi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait realisasi program pembebasan PBB.
“Kami berterima kasih atas aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Ini menjadi pengingat bahwa memang ada janji politik yang harus direalisasikan. Namun, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan yang dilakukan benar-benar terukur dan tepat sasaran,” ujar Fathur Rozi,Jum’at,12/01/2026.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat data masyarakat miskin ekstrem di Bondowoso mengalami perubahan dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah warga kategori Desil 1 pada akhir Desember 2025 tercatat sekitar 87 ribu jiwa.
Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 101 ribu jiwa pada April 2026 dan kembali bertambah menjadi sekitar 104 ribu jiwa pada Juni 2026.
“Pergerakan data sangat cepat. Karena itu harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu. Ketika janji politik akan dilaksanakan, harus ada regulasi yang mendukung dan datanya juga harus benar-benar valid,” jelasnya.
Sekda menambahkan, Pemkab Bondowoso saat ini bergerak secara simultan melakukan pengecekan data hingga tingkat lapangan agar seluruh bantuan dan program pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu, mahasiswa menilai pemerintah perlu segera menunjukkan langkah konkret agar komitmen politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada tahap janji kampanye.
Dalam aspirasinya, mahasiswa mendesak agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi serta peta jalan pelaksanaan program sehingga masyarakat miskin ekstrem memperoleh kepastian mengenai kebijakan yang dijanjikan.
Menanggapi potensi berkurangnya pendapatan daerah akibat kebijakan pembebasan PBB, Fathur Rozi mengakui kebijakan tersebut akan berdampak pada penerimaan daerah.
Meski demikian, pemerintah akan menyiapkan berbagai skema untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa menambah beban masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso hingga saat ini belum pernah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak tahun 2017.
“Kita patut bersyukur karena NJOP di Bondowoso tidak pernah naik sejak 2017. Sementara di beberapa daerah lain terjadi kenaikan yang cukup tinggi bahkan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sekda memastikan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso untuk memberikan keringanan hingga pembebasan PBB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak membebani rakyat. Janji politik Bupati dan Wakil Bupati tetap akan kita upayakan untuk direalisasikan. Namun sekali lagi harus tepat sasaran, terukur, dan didukung regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.
Aksi mahasiswa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait realisasi program tersebut, sementara Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa proses verifikasi data dan penyusunan regulasi menjadi tahapan penting sebelum kebijakan pembebasan PBB diterapkan secara menyeluruh.














