FeaturedPolitik & Pemerintahan

Pastikan Tak Ada Bacaleg dari Profesi atau Jabatan yang Dilarang,Bawaslu Bondowoso Lakukan Pengawasan di KPU dari Awal Hingga Akhir Pendaftaran

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Dalam pemdaftaran bakal calon legislatif dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 ,Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso terus melakukan pengawasan secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum.

Mohammad Makhsun Komisioner Bawaslu Bondowoso Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bawaslu melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengajuan pencalonan bakal calon anggota legislatif.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Hal itu menurutnya untuk memastikan tidak ada Bacaleg dari profesi atau jabatan yang dilarang menjadi peserta Pemilu diantaranya seperti oknum ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun.

Untuk memastikan tidak ada Bacaleg dari jabatan-jabatan tersebut, Bawaslu Bondowoso pasca berakhirnya masa pendaftaran akan langsung meminta data Bacaleg dari semua Parpol untuk kemudian dicermati.

“Sejauh ini Bawaslu belum mendapatkan data lengkap terkait dengan partai mana, caleg siapa saja dan di Dapil mana saja. Karena Bawaslu hanya menjadi viewer Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Makanya kita terus koordinasi, menunggu data final dari KPU,” jelasnya, saat ditemui disela-sela melakukan pengawasan di KPU Bondowoso

“Sementara sampai saat ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran apapun,”pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kades Kaliwining Blusukan Ke Dusun Antisipasi Covid -19

Kegiatan Padat TMMD Tak Menggangu Kegiatan Ibadah Sholat Jum’at

Astaga … Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih