FeaturedHukum & kriminal

Oknum Kades Dibekuk Saat Transaksi Narkoba

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

SERANGĀ – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang D (34), diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Lingkungan Penancangan, Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan oknum kades bersama temannya F (31) di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat 18 Januari 2019 kemarin sekira pukul 15.30 WIB.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

“Iya benar (oknum kades di Serang diamankan), masih proses penyelidikan,” kata Yohanes saat dihubungi, Minggu (20/1/2019)

Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang melakukan transaksi jual beli sabu dilokasi penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu paket klip bening berisikan narkob jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos.

“Tersangka F saat diinterogasi membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D yang juga berprofesi sebagai kades di Serang,” tambah Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.(rzy)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bayi Perempuan Ditemukan di Poncogati Curahdami

Redaksi Tapalkuda

Dendam, Tembak Orang Sekampungnya Dengan Senapan Angin

Sri Mulyani Bagi Tips Mengatur Keuangan untuk Generasi Milenial

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih