Bondowoso -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),Haeriyah Yulianti mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bondowoso akan digelar pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Koordnasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu 24/5 223, di ruang Paringgitan pendopo Bupati Bondowoso.
Dikatakan ada 20 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berahir Diantaranya 16 Kades masa jabatanya berahir pada blan Desember 2023 dan 4 Kades berahir Januari 2024.
“Setelah masa jabatan Kades tersebut berahir maka akan ada penunjukan pejabat (PJ) yang disusulkan oleh Camat pada Bupati tentu saja adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Adapun penundaan Pilkades serentak, tersebut berdasarkan hasil moratorium dengan Pemerintah Pusat, karena hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Pileg,Pilgub dan Pilpres.
“Ya agar tidak berbenturan dengan pemilu,sebetulnya draft tahapan Pilkades sudah disiapkan oleh DPMD dan rencana anggarannya sudah diajukan ke Tim Anggaran .Itu artinya Pemkab Bondowoso sebenarnya sudah siap melaksanakan Pilkades serentak,”tegasnya.
Ditempat yang sama Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, yang memimpin secara langsung rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan (Forkopimda) Kabupaten merujuk surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5./244/SJ point 4A tentang Bupati/Wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Point 4B bupati/wali kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa setelah tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Dalam rangka pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf A dan B agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondisifitas dan stabilitas keamanan diwilayah masing-masing.
Sementara itu juga hipotesis dari Kemendagri tentang kesanggupan pengamanan daerah yang kemungkinan besar akan mengalami kesulitan karena konsentrasi terpecah dan panitia pilkades sebagian besar merupakan anggota KPPS sehingga berpotensi adanya keterbatasan SDM.
Dan hasil rapat koordinasi hari ini disepakati oleh forum Forkopimda bahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 dilakukan penundaan dan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025 dengan berpedoman pada ketentuan perundang undangan.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang telah disepakati oleh anggota Forkopimda,